Bagi Anda yang mengikuti trend di media sosial Tiktok, pastinya pernah mempertanyakan hukum beli kain kafan sebelum meninggal, saat melihat konten live pedagang kain kafan atau mori yang sempat viral.
Bahkan, tidak sedikit para influencer turut menyiapkan kain kafan untuk persiapan meninggal. Hal tersebut mempengaruhi banyak orang yang akhirnya meniru untuk menyimpan kain kafan di rumah, untuk persiapan kematian diri sendiri atau orang terdekat.
Adapun dasar dari persiapan kain kafan yaitu pada Quran Surah Ali Imran ayat 185 yang berbunyi “Tiap-tiap yang bernyawa pasti akan merasai mati”.
Apa Hukum Membeli Kain Kafan Sebelum Meninggal Menurut Ulama?
Selain berpedoman pada Quran dan hadis, seorang muslim masih perlu mendapat bimbingan dan arahan dari pemuka agama yang dapat mengayomi umat.
Arahan dari ulama sering dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah mengenai permasalahan atau fenomena tertentu. Adapun salah satu contohnya yaitu mengenai hukum beli kafan sebelum meninggal.
Di mana hal tersebut sempat menjadi bahan diskusi karena naiknya konten penjual kain kafan. Berikut adalah dua pendapat berbeda mengenai hukum menyimpan kain kafan dari ulama.
1.Diperbolehkan Menyimpan Kain Kafan
Banyak ulama sepakat untuk memberikan fatwa mengenai hukum membeli kain mori umat muslim yaitu diperbolehkan atau jaiz. Hukum fatwa tersebut didasarkan pada hadits tentang kain kafan riwayat Ibnu Abi Hazim.
Diriwayatkan seorang wanita pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW dengan membawa kain tenun. Lalu, si Fulan meminta kain tenun yang sudah dipakai Rasulullah tersebut, untuk dijadikan kain kafannya kelak saat meninggal.
2.Tidak Dianjurkan Menyimpan Kain Kafan
Meskipun banyak ulama yang mengizinkan untuk membeli kain kafan sebelum meninggal. Namun, ada sebagaian ulama yang berpendapat berbeda. Adapun hukum beli kafan sebelum meninggal bagi mereka yaitu tidak dianjurkan.
Tentunya fatwa tersebut berdasarkan sabda Rasulullah yang berkaitan dengan harta dan kebutuhan sehari-hari yaitu “Dari mana ia peroleh dan kemana dibelanjakan”. Mengingat kain kafan bukanlah kebutuhan pokok sehari-hari, para ulama ini lebih menganjurkan agar hartanya dialokasikan hal lain.
Terlebih lagi dengan harga kain kafan yang tidak dapat dikatakan sangat terjangkau untuk semua kalangan masyarakat. Sehingga, akan lebih bijak untuk menggunakan dana yang ada untuk kebutuhan mendesak terlebih dahulu.
Berbeda halnya, apabila Anda memiliki banyak tabungan untuk masa depan. Membeli kain kafan terlebih dulu, akan sangat membantu prosesi pemakaman. Anda dapat membeli kain mori sesuai hukum beli kain kafan sebelum meninggal dapat melalui laman kainkafan.com by Toko Tekstil Sederhana.
Bagaimana Mendapatkan Kain Kafan Berkualitas?
Setelah mengetahui hukum menyimpan kain kafan, Anda perlu untuk mengetahui tips dan trik agar mendapatkan kain kafan yang sesuai dengan hukum Islam. Berikut adalah cara memilih kain untuk prosesi pemakaman bagi kaum muslimin dan muslimah.
1.Pilih Produk Kain Kafan Siap Pakai
Sering kali, saat kita pergi melayat dan mengikuti prosesi pemakaman dari awal. Beberapa orang akan sibuk untuk mempersiapkan kain kafan, dengan menggunting beberapa bagian.
Tentunya bagi sebagian orang ini akan membutuhkan waktu cukup lama. Dengan memilih produk kain kafan siap pakai, akan sangat membantu orang-orang sekitar dan menghemat waktu.
Agar prosesi pemakaman lebih efektif. Selain memilih produk kainkafan siap pakai yang telah dipotong dengan rapi dan tentunya sesuai hukum beli kain kafan sebelum meninggal.
3.Pilih Bahan Kain Kafan Berkualitas Terbaik
Tidak kalah penting dari poin pertama, sebagai calon jenazah tentunya kita perlu memberikan hal yang terbaik untuk diri sendiri ataupun keluarga. Pasalnya, hukum jual beli kafan NU Online dianjurkan untuk mempersiapkan kain berkualitas terbaik.
Kain kafan yang perlu Anda siapkan haruslah yang bersih dan lembut sesuai dengan ajaran agama Islam. Adapun, bahan yang digunakan tentunya tetap mempertimbangkan kenyamanan dan prosesi penghormatan terakhir.
4.Pilihlah Kain Kafan dengan Harga Terjangkau
Ajaran agama Islam melarang umatnya untuk membelanjakan barang-barang secara berlebihan. Oleh karena itu, hukum beli kain kafan sebelum meninggal memang diperlukan tapi haruslah yang terjangkau. Sehingga dapat dijangkau oleh seluruh kalangan.
Siapapun umat islam yang meninggal, kain kafan yang sederhana dan terjangkau adalah penutup auratnya di alam kubur. Anda bisa dengan mudah mendapatkan kain kafan yang sudah dipotong, berkualitas, dan sesuai syariat melalui kainkafan.com
Jadi jawaban dari pertanyaan Anda “Bolehkah menyiapkan kain kafan untuk diri sendiri?” yaitu sangat diperbolehkan. Terlebih lagi bagi yang sudah mampu dan memiliki banyak tabungan masa depan.
Menyimpan kain kafan untuk diri sendiri tentunya juga sebuah aset yang perlu diperhitungkan oleh umat muslim. Setelah membaca artikel di atas, kita mengetahui bahwa hukum beli kain kafan sebelum meninggal diperbolehkan bagi yang mampu. Bagi Anda yang membutuhkan kain mori, silakan kunjungi KainKafan.com untuk mendapat harga terbaik.